Barang Jaminan Boleh Dimanfaatkan Asal Dipelihara

Dari Abu Hurairah r.a., katanya : Rasulullah saw. bersabda : Barang jaminan boleh dikendarai dengan mengeluarkan biayanya. Ternak perahan yang pernah dijaminkan boleh diminum air susunya dengan mengeluarkan biayanya. Orang yang mengendarai dan meminum susu itu harus mengeluarkan biayanya".

No comments:

Post a Comment