Apabila Wanita Berjalan jauh Haruslah Ditemani Suami atau Muhrim

  • Abu Hurairah r.a. memberitakan, bahwa Nabi saw. bersabda : "Tidak halal bagi wanita yang percaya kepada Allah dan hari akhirat, berjalan sehari semalam tanpa ditemani muhrimnya". 1)
  • Qaza'ah Maula Ziyad berkata : "Aku mendengar Abu Sa'id Al Khudri mengatakan empat macam ajaran dari Nabi saw. yang sangat aku kagumi dan kunilai tinggi. Yaitu :
  1. Seorang Wanita tidak boleh bepergian seorang diri selama dua hari melainkan dengan suami atau dengan muhrimnya.
  2. Tidak boleh puasa pada dua hari. Yaitu, pada hari raya Idul Fitri dan pada hari raya Idul Adh-ha
  3. Tidak boleh shalat sesudah dua shalat. Yaitu, sesudah shalat Subuh hingga terbit matahari, dan sesudah shalat 'Ashar hingga Maghrib
  4. Tidak boleh disediakan perangkat kendaraan kecuali hanya untuk perjalanan ke tiga buah mesjid. Yaitu, Ke Mesjidil Haram, Ke Mesjid Aqsha dan ke Mesjidku".

Keterangan :
1). Muhrim, ialah orang yang haram dikawini menurut agama islam

No comments:

Post a Comment