Dari Abu Hurairah r.a., katanya : Rasulullah saw. bersabda : Barang jaminan boleh dikendarai dengan mengeluarkan biayanya. Ternak perahan yang pernah dijaminkan boleh diminum air susunya dengan mengeluarkan biayanya. Orang yang mengendarai dan meminum susu itu harus mengeluarkan biayanya".